Aturan mengonsumsi minuman beralkohol (minol) di negara ini turut diatur dalam perundang-undangan hingga peraturan presiden. Aturan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan 6/2015 bahkan menyebutkan bahwa hanya orang-orang dengan usia di atas 21 tahun lah yang bisa mengonsumsi minuman ini.

Tak hanya aturan untuk mengonsumsi, aturan penjualan juga tercatat secara detail di peraturan pemerintahan. Salah satunya adalah aturan terkait penjualan minol.

Menurut Peraturan Presiden nomor 74 tahun 2013, minuman beralkohol bisa ditemui di beberapa tempat seperti hotel, bar, restoran, minimarket dan pengecer. Namun, melihat banyak keresahan yang timbul di masyarakat, maka peraturan tersebut diperbarui melalui Peraturan Menteri Perdagangan nomor 20/2014.

Permendag 6/2015 resmi merevisi aturan penyebarluasan perdagangan oleh para pengecer dan minimarket. Aturan tersebut pun sudah berlaku sejak 16 April 2015 silam.

Hingga kini, jika tercatat masih ada minimarket yang menjual minol, maka minimarket tersebut akan dikenakan sanksi. Sanksi tersebut berlaku pada minimarket yang menjual minol di lokasi-lokasi tertentu, seperti; pemukiman penduduk, terminal, rumah sakit, sekolah, gelanggang remaja, tempat ibadah dan stasiun.

Sanksi yang bisa diterima adalah berupa sanksi administratif. Beberapa di antaranya adalah :

  1. Peringatan tertulis
  2. Pembekuan izin usaha
  3. Pencabutan izin usaha

Jika kamu mengetahui minimarket atau pengecer yang masih menjual minuman beralkohol secara ilegal, segera laporkan kepada pihak berwajib.